Jumat, 20 November 2015

proposal partisipasi politik masyarakat dalam pilkada



PARTISIPASI POLITIK MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DI KEC. ALALAK KAB. BARITO KUALA PROV. KALIMANTAN SELATAN 2015


PROPOSAL PENELITIAN



Oleh:
NAMA : MERIPALDI
NIM : D1B113093











FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITK
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
BANJARMASIN
2015




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pemilihan umum menjadi salah satu indikator stabilitas  dan dinamisnya demokratisasi suatu bangsa. Di Indonesia, penyelenggaraan pemilu secara periodik sudah berlangsung sejak tahun 1955, akan tetapi proses demokratisasi lewat pemilu-pemilu yang terdahulu belum mampu menghasilkan nilai-nilai demokrasi yang matang akibat sistem politik yang otoriter. Harapan untuk menemukan format demokrasi yang ideal mulai nampak setelah penyelenggaraan pemilu 2004 lalu yang berjalan relatif cukup lancar dan aman.
Untuk ukuran bangsa yang baru beberapa tahun lepas dari sistem otoritarian, penyelenggaraan pemilu 2004 yang terdiri dari pemilu legislatif dan pemilu presiden secara langsung yang berjalan tanpa tindakan kekerasan dan kekacauan menjadi prestasi bersejarah bagi bangsa ini. Tahapan demokrasi bangsa Indonesia kembali diuji dengan momentum pemilihan Kepala Daerah langsung yang telah berlangsung sejak 2005. Momentum pilkada idealnya dijadikan sebagai proses penguatan demokratisasi.
Harapan besar mengenai implikasi Pilkada langsung ini, yang secara serentak di adakan di seluruh provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia. Di harapkan rakyat dapat mengetahui dan memahami isi yang terkandung dalam undang-undang, sehingga lebih dapat meningkatkan pengetahuan serta wawasan politik atau pendidikan politik yang lebih dewasa terutama lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintah daerah. Implikasi lebih lanjut melalui pemahaman  undang–undang tersebut akan membuat rakyat menjadi paham politik, membangun tingkat kesadaran dalam berpolitik, serta masyarakat lebih kreatif dalam memilih calon kepala daerah yang mempunyai pemikiran yang ingin membangun daerahnya untuk maju dan sejahtera serta pelayanan publik yang lebih baik.
Semenjak diberlakukan otonomi daerah, maka pemilihan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. Jika mengacu pada Undang-undang Pemerintah Daerah Nomor 32 Tahun 2004, pemilihan kepala daerah hanya dilaksanakan satu putaran jika ada pemenang yang meraih suara di atas 25 persen. Pada awalnya, pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur Kalimantan selatan dilaksanakan pada tanggal 16 Juni 2010, namun kemudian dimajukan menjadi tanggal 2 Juni 2010 dan pilkada di 7 kabupaten/kota. Pada hari rabu, tanggal 9 desember 2015 masyarakat Kalimantan selatan kembali akan melaksanakan pesta demokrasi yaitu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

B.     Perumusan Masalah
Bagaimana partisipasi politik masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur) di kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan 2015?

C.    Tujuan Penelitian
Mengetahui bagaimana partisipasi politik masyarakat dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Gubernur) di Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan 2015.

D.    Manfaat Penelitian
Manfaat Teoritis temuan yang dihasilkan dalam penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi (manfaat) dalam pengembangan keilmuan terutama yang berkaitan langsung dengan kegiatan partispasi masyarakat dalam pemilihan umum serta penyelenggaraan Pilkada.
Manfaat Praktis kontribusi penelitian ini tidak hanya dalam memperkaya khasanah teori, tetapi hasil temuan yang diolah secara proporsional dan profesional, diharapkan menjadi sumbangan pemikiran bagi pemerintah dalam merancang level kebijakan mengenai proses pemilihan kepala daerah.



BAB II
TINJAUAN PUSTAKA


Dalam negara berkembang masalah partisipasi adalah masalah yang cukup rumit. Partisipasi menjadi tolak ukur penerimaan atas sistem politik yang dibangun oleh sebuah Negara. Maju dan berkembangnya pembangunan dalam suatu negara sangat tergantung dari keterlibatan warga negaranya tanpa membedakan jenis kelamin, baik laki-laki maupun perempuan. Memahami partisipasi politik tentu sangatlah luas. Mengingat partisipasi politik itu sendiri merupakan salah satu aspek penting demokrasi. Asumsi yang mendasari demokrasi (dan partisipasi) orang yang paling tahu tentang yang baik bagi dirinya adalah orang itu sendiri (Berger dalam Surbakti 1992:140). Karena keputusan politik yang dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah menyangkut dan mempengaruhi kehidupan warga masyarakat berhak ikut serta menentukan isi keputusan politik.
Para ilmuan dan pakar politik telah banyak memberi batasan  mengenai partisipasi politik. “Khamisi (dalam Ruslan 200:46) memberi pengertian yang luas mengenai partisipasi politik bahwa partisipasi politik adalah hasrat seorang individu untuk mempunyai peran dalam kehidupan politik melalui keterlibatan administratif untuk menggunakan hak bersuara, melibatkan dirinya diberbagai organisasi, mendiskusikan berbagai persoalan politik dengan pihak lain, ikut serta melakukan berbagai aksi dan gerakan, bergabung dengan partai-partai atau organisasi-organisasi independent, ikut serta dalam kampanye penyadaran, memberikan penyadaran, memberikan pelayanan terhadap lingkungan dengan kemampuanya sendiri.






BAB III
METODE PENELITIAN


Jenis penelitian ini akan memaparkan tentang bagaimana partisipasi politik masyarakat dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Kalimantan Selatan  di kecamatan Alalak tahun 2015.  Berdasarkan karakteristik permasalahan, metode penelitian yang akan digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. pendekatan kualitatif menguji konteks secara keseluruhan, interaksi dengan partisipan dan mengumpulkan data secara langsung terhadap  partisipan serta bergantung pada data-data deskriptif. Hal ini sejalan dengan apa  yang dikemukakan oleh Moleong (2000:1) yaitu prosedur pendekatan kualitatif menghasilkan data-data deskriptif  berupa kata-kata tertulis atau lisan dari perilaku yang diamati.
Informan sesuai dengan pokok masalah dan fokus penelitian, maka  yang akan menjadi subyek  dalam penelitian ini adalah orang-orang yang terkait dengan pelaksanaan pemilihan Gubernur antara lain personil KPU, tokoh-tokoh masyarakat, dan masyarakat pemilih. Mereka ditentukan secara sengaja. Untuk memilih informan yang benar-benar relevan dan kompeten dengan masalah penelitian, sehingga data yang diperoleh dapat digunakan untuk membangun teori.