PARTISIPASI
POLITIK MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DI KEC. ALALAK KAB. BARITO KUALA
PROV. KALIMANTAN SELATAN 2015
PROPOSAL
PENELITIAN
Oleh:
NAMA
: MERIPALDI
NIM
: D1B113093
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITK
UNIVERSITAS
LAMBUNG MANGKURAT
BANJARMASIN
2015
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pemilihan umum menjadi salah satu
indikator stabilitas dan dinamisnya demokratisasi suatu bangsa. Di
Indonesia, penyelenggaraan pemilu secara periodik sudah berlangsung sejak tahun
1955, akan tetapi proses demokratisasi lewat pemilu-pemilu yang terdahulu belum
mampu menghasilkan nilai-nilai demokrasi yang matang akibat sistem politik yang
otoriter. Harapan untuk menemukan format demokrasi yang ideal mulai nampak
setelah penyelenggaraan pemilu 2004 lalu yang berjalan relatif cukup lancar dan
aman.
Untuk ukuran bangsa yang baru beberapa
tahun lepas dari sistem otoritarian, penyelenggaraan pemilu 2004 yang terdiri
dari pemilu legislatif dan pemilu presiden secara langsung yang berjalan tanpa
tindakan kekerasan dan kekacauan menjadi prestasi bersejarah bagi
bangsa ini. Tahapan demokrasi bangsa Indonesia kembali diuji dengan momentum
pemilihan Kepala Daerah langsung yang telah berlangsung sejak 2005. Momentum
pilkada idealnya dijadikan sebagai proses penguatan demokratisasi.
Harapan besar mengenai implikasi Pilkada
langsung ini, yang secara serentak di adakan di seluruh provinsi, kabupaten dan
kota di Indonesia. Di harapkan rakyat dapat mengetahui dan memahami isi yang
terkandung dalam undang-undang, sehingga lebih dapat meningkatkan pengetahuan
serta wawasan politik atau pendidikan politik yang lebih dewasa terutama lebih
memperhatikan aspek-aspek hubungan antar susunan pemerintahan dan antar
pemerintah daerah. Implikasi lebih lanjut melalui pemahaman undang–undang
tersebut akan membuat rakyat menjadi paham politik, membangun tingkat kesadaran
dalam berpolitik, serta masyarakat lebih kreatif dalam memilih calon kepala
daerah yang mempunyai pemikiran yang ingin membangun daerahnya untuk maju dan
sejahtera serta pelayanan publik yang lebih baik.
Semenjak diberlakukan otonomi daerah,
maka pemilihan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. Jika mengacu pada
Undang-undang Pemerintah Daerah Nomor 32 Tahun 2004, pemilihan kepala daerah
hanya dilaksanakan satu putaran jika ada pemenang yang meraih suara di atas 25
persen. Pada awalnya, pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur Kalimantan selatan
dilaksanakan pada tanggal 16 Juni 2010,
namun kemudian dimajukan menjadi tanggal 2
Juni
2010
dan
pilkada di 7 kabupaten/kota. Pada hari rabu, tanggal 9 desember 2015 masyarakat
Kalimantan selatan kembali akan melaksanakan pesta demokrasi yaitu pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur.
B.
Perumusan
Masalah
Bagaimana
partisipasi politik masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur) di
kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan 2015?
C.
Tujuan
Penelitian
Mengetahui
bagaimana partisipasi politik masyarakat dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah
(Gubernur) di Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan
Selatan 2015.
D.
Manfaat
Penelitian
Manfaat Teoritis temuan yang dihasilkan
dalam penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi (manfaat) dalam
pengembangan keilmuan terutama yang berkaitan langsung dengan kegiatan
partispasi masyarakat dalam pemilihan umum serta penyelenggaraan Pilkada.
Manfaat Praktis kontribusi penelitian
ini tidak hanya dalam memperkaya khasanah teori, tetapi hasil temuan yang
diolah secara proporsional dan profesional, diharapkan menjadi sumbangan
pemikiran bagi pemerintah dalam merancang level kebijakan mengenai proses
pemilihan kepala daerah.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Dalam negara berkembang masalah
partisipasi adalah masalah yang cukup rumit. Partisipasi menjadi tolak ukur
penerimaan atas sistem politik yang dibangun oleh sebuah Negara. Maju dan
berkembangnya pembangunan dalam suatu negara sangat tergantung dari
keterlibatan warga negaranya tanpa membedakan jenis kelamin, baik laki-laki
maupun perempuan. Memahami partisipasi politik tentu sangatlah luas. Mengingat
partisipasi politik itu sendiri merupakan salah satu aspek penting demokrasi.
Asumsi yang mendasari demokrasi (dan partisipasi) orang yang paling tahu
tentang yang baik bagi dirinya adalah orang itu sendiri (Berger dalam Surbakti 1992:140). Karena keputusan politik yang
dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah menyangkut dan mempengaruhi kehidupan
warga masyarakat berhak ikut serta menentukan isi keputusan politik.
Para ilmuan dan pakar politik telah banyak
memberi batasan mengenai partisipasi politik.
“Khamisi (dalam Ruslan 200:46)
memberi pengertian yang luas mengenai partisipasi politik bahwa partisipasi
politik adalah hasrat seorang individu untuk mempunyai peran dalam kehidupan
politik melalui keterlibatan administratif untuk menggunakan hak bersuara, melibatkan
dirinya diberbagai organisasi, mendiskusikan berbagai persoalan politik dengan
pihak lain, ikut serta melakukan berbagai aksi dan gerakan, bergabung dengan
partai-partai atau organisasi-organisasi independent, ikut serta dalam kampanye
penyadaran, memberikan penyadaran, memberikan pelayanan terhadap lingkungan
dengan kemampuanya sendiri.
BAB III
METODE PENELITIAN
Jenis penelitian ini akan memaparkan
tentang bagaimana partisipasi politik masyarakat dalam pemilihan Gubernur dan wakil
Gubernur Kalimantan Selatan di kecamatan Alalak tahun 2015.
Berdasarkan karakteristik permasalahan, metode penelitian yang akan
digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. pendekatan
kualitatif menguji konteks secara keseluruhan, interaksi dengan partisipan dan
mengumpulkan data secara langsung terhadap partisipan serta bergantung
pada data-data deskriptif. Hal ini sejalan dengan apa yang dikemukakan
oleh Moleong (2000:1) yaitu prosedur
pendekatan kualitatif menghasilkan data-data deskriptif berupa kata-kata
tertulis atau lisan dari perilaku yang diamati.
Informan sesuai dengan pokok masalah dan
fokus penelitian, maka yang akan menjadi subyek dalam penelitian
ini adalah orang-orang yang terkait dengan pelaksanaan pemilihan Gubernur
antara lain personil KPU, tokoh-tokoh masyarakat, dan masyarakat pemilih.
Mereka ditentukan secara sengaja. Untuk memilih informan yang benar-benar
relevan dan kompeten dengan masalah penelitian, sehingga data yang diperoleh
dapat digunakan untuk membangun teori.